search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejati Bali Sita 32 Rumah Subsidi PT Pacung Permai Lestari, Diduga Terkait Korupsi
Kamis, 13 Maret 2025, 21:44 WITA Follow
image

Kejati Bali Sita 32 Rumah Subsidi PT Pacung Permai Lestari, Diduga Terkait Korupsi

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menyegel 32 unit rumah subsidi milik PT Pacung Permai Lestari pada Kamis (13/3). Puluhan unit rumah ini tersebar di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, serta Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. 

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek perumahan subsidi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas Kejati Bali memasang pita serta stiker merah putih bertuliskan "Disita" pada pintu rumah yang belum terjual.

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menyatakan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.

PT Pacung Permai Lestari diduga mencatut identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh fasilitas rumah subsidi secara ilegal. Modus operandi perusahaan ini melibatkan praktik peminjaman atau penyewaan KTP MBR dengan imbalan uang.

Menurut Jayalantara, sebanyak 395 unit rumah subsidi diperoleh dengan cara menyewa atau meminjam KTP MBR. Perusahaan membayar makelar sebesar Rp3 juta per KTP, sementara pemilik KTP menerima uang antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta dari makelar.

"KTP yang digunakan berasal dari berbagai kalangan, termasuk petani, pedagang, dan pegawai swasta dari berbagai daerah seperti Buleleng, Gianyar, Denpasar, Kupang, dan Banyuwangi.

Pemilik KTP mengetahui identitas mereka digunakan untuk pengajuan rumah subsidi, tetapi mereka tergiur oleh uang yang ditawarkan makelar dan tidak menyadari dampak hukumnya," jelas Jayalantara.

PT Pacung Permai Lestari diketahui telah membangun perumahan subsidi di 18 lokasi yang tersebar di wilayah timur dan tengah Buleleng dengan total 1.019 unit rumah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 395 unit diduga diperoleh secara ilegal menggunakan identitas KTP MBR.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Bali telah menyita 58 unit rumah subsidi yang terkait dengan kasus ini. Meskipun penyelidikan masih berlangsung, Kejati Bali belum menetapkan tersangka. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa, termasuk pihak PT Pacung Permai Lestari, pemilik KTP, pihak bank, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

"Untuk makelarnya, kita masih menunggu hasil ekspose apakah mereka bisa dijerat secara hukum atau tidak," tambah Jayalantara.\

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan program rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kejati Bali terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Pemerintah dan penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas pelaku penyalahgunaan program subsidi perumahan guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Editor: Wids

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami