Terungkap! Motif Hutang Rp 5,4 Miliar di Balik Pembunuhan Sadis di Pancasari
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap I Pande Gede Putra Palguna alias Pande (53), yang jasadnya ditemukan di Hutan Lindung Desa Pancasari, di pinggir jalan Singaraja-Denpasar.
Kasus ini melibatkan tiga perempuan yang berperan sebagai pelaku utama.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers pada Kamis (13/5/2025), mengungkapkan bahwa korban memiliki hubungan bisnis dengan salah satu tersangka, I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni (57).
Baca juga:
Polisi Tangkap Tiga Wanita, Diduga Pelaku Pembunuhan Pria Tanpa Identitas di Hutan Lindung Buleleng
Sejak 2019, korban terlibat dalam jual beli hotel di Denpasar dan diduga menggelapkan uang Leni senilai Rp 5,4 miliar.
Tak hanya itu, korban juga kembali meminjam Rp 60 juta saat tinggal bersama dua tersangka lainnya, Ida Ayu Oka Suryani Mantara alias Oky (38) dan Intan Oktavia Puspitarini alias Intan (38), di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Menurut Kapolres, ketiga tersangka sepakat menekan korban agar mengembalikan uangnya. Namun, ketika mengetahui korban terus berbohong, mereka mulai melakukan penyiksaan bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025.
“Korban disekap di kamar kos dengan tangan dan kaki diikat serta mulut dilakban. Ia mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta goresan di pinggang.
Akhirnya, korban meninggal dunia akibat penyiksaan tersebut,” ungkap Kapolres Widwan Sutadi.
Setelah memastikan korban meninggal, ketiga tersangka membuang jasadnya di kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari menggunakan mobil Honda Brio warna kuning yang mereka sewa dari Denpasar Selatan.
Polisi berhasil melacak kendaraan ini melalui rekaman CCTV yang menunjukkan mobil tersebut hilir-mudik di sekitar lokasi pembuangan mayat.
Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk: mobil Honda Brio warna kuning, rekaman CCTV dan perangkat DVR, flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil,
4 unit ponsel milik tersangka dan 1 unit ponsel korban, peralatan penyiksaan seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties, pakaian korban dan bukti mutasi rekening bank milik korban.
Baca juga:
Dinamika Harga di Bali Januari 2025, Deflasi Bulanan dan Tantangan Kenaikan Harga Bahan Pangan
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Wids
Reporter: Kontributor Buleleng