Pejabat PUPR Buleleng Terseret Kasus Korupsi Pemerasan Rumah Subsidi 2 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menindak tegas kasus korupsi yang merugikan masyarakat kecil.
Dalam perkembangan terbaru, seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng berinisial NADK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi.
Penyidikan yang dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bali menemukan bahwa NADK, yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman di Dinas PUPR Buleleng, berperan dalam praktik pemerasan yang menyasar proyek perumahan bersubsidi.
Ia diduga bekerja sama dengan IMK, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Buleleng yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa NADK terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pengembang rumah subsidi, dengan setiap unit rumah dikenakan pungutan liar sebesar Rp10-20 juta.
Praktik ini terjadi pada sekitar 300 hingga 419 unit rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Selain pemerasan, ditemukan pula berbagai penyimpangan, termasuk adanya penghuni yang tidak memenuhi syarat hingga praktik penyewaan KTP demi mendapatkan unit rumah subsidi. Ini sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Sumedana di Denpasar, Senin (24/3/2025).
Kasus ini semakin terkuak setelah penyidik menemukan bahwa NADK juga memalsukan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain dengan alat scanner untuk menyusun kajian teknis gambar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Eka Sabana, menjelaskan bahwa dari hasil pemerasan ini, NADK menerima bagian Rp700.000 per surat PBG.
“Ada sekitar 500 PBG yang diproses. Biaya pengurusan PBG yang seharusnya Rp350 ribu dinaikkan menjadi Rp400 ribu, sehingga keuntungan ilegal yang diperoleh mencapai Rp200 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NADK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan.
Kejati Bali menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam skandal ini.
Masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui praktik serupa diimbau segera melapor agar dapat dilakukan tindakan hukum yang tegas.
Pemerintah pun berkomitmen memastikan program rumah bersubsidi berjalan sesuai tujuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan.
Editor: Wids
Reporter: Rilis Pers