search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gugatan Kasus Tanah Pasar Banjar Bergulir di Pengadilan
Senin, 7 Maret 2022, 20:45 WITA Follow
image

Beritabuleleng.com

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Kasus sengketa tanah bekas Pasar banjar bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja yang ditandai dengan sidang perdana sengketa tanah tersebut di Ruang Sidang Kartika, Senin, 7 Maret 2022.

Hal ini menyusul gagalnya mediasi yang terlibat atas kasus tersebut yakni Desa Adat Banjar atas nama Bendesa Adat, Ida Bagus Kosala (72) sebagai penggugat dengan tergugat Dadya Griya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng.

Dalam persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti dengan dua anggota Ni Made Kushandari dan Made Astina Dwipayana, sedangkan penggugat diwakili kuasa hukumnya I Ketut Seringga dari Kantor Hukum Gede Indria dan Partner. 

Sementara tergugat dihadiri Ketua Dadya Griya Gede Banjar, Ida Bagus Gede Ayodya bersama Ida Bagus Arden Deprang dan Ida Bagus Ganefo, persidangan juga dihadiri perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng selaku turut tergugat dalam permasalahan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Heriyanti dalam sidang perdana tersebut mempertegas kembali gugatan yang disampaikan penggugat dengan tergugat termasuk yang turut tergugat serta memastikan kuasa untuk kewenangan dalam melakukan proses hukum.

“Mengingat masih diperlukan proses dalam pemberian kuasa kepada tergugat, untuk selanjut akan kembali dilakukan pemanggilan terhadap tergugat Dadya Griya Gede Banjar,” ungkapnya dalam persidangan.

Sementara, tergugat dengan juru bicara Ida Bagus Arden Deprang meminta waktu kepada Mejelis Hakim untuk melengkapi surat kuasa yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan sisang lanjutan yang direncakanan akan berlangsung 21 Maret mendatang.

“Terima kasih yang mulia, untuk surat kuasa akan kami penuhi selanjutnya, namun kami di Desa masih melaksanakan upacara pengabenan dan untuk kuasa ini juga akan kami sesuaikan dengan awig-awig,” paparnya.

Untuk diketahui, Desa Adat Banjar atas nama Bendesa Adat, Ida Bagus Kosala melalui kuasa hukumnya Gede Indria melakukan gugatan terhadap Dadya Griya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng atas tanah sengketa yang di atasnya bangunan pasar. 

Inti dari gugatan yang diajukan tersebut berkaitan dengan tanah sengketa yang di atasnya terdapat bangunan pasar desa adat banjar dan dibangun atas biaya APBD Buleleng.

Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan menyebutkan, Dadya Griya Gede sendiri telah mengantongi sertifikat berkaitan dengan tanah sengketa tersebut sehingga Bendesa Adat Banjar juga mengugat Kepala ATR/BPN Kabupaten Buleleng yang telah menerbitkan sertifikat dengan luas 540 m2 tersebut.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami