search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pencabulan di Buleleng Ditangkap, Terungkap Berkat CCTV
Jumat, 8 April 2022, 21:05 WITA Follow
image

Beritabuleleng.com

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya mengungkap perbuatan cabul yang dilakukan Made Arbawa alias Molo terhadap seorang anak di bawah umur dari rekaman CCTV yang dimiliki paman korban yang sekaligus pemilik warung.

Hingga kemudian Jumat 8 April 2022, pelaku langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rekaman CCTV tersebut antara korban yang masih berusia 13 tahun dengan pelaku duduk berdampingan.

Pelaku kemudian menyuruh korban dengan menggunakan tangan meraba-raba alat kelamin terduga pelaku yang kejadiannya bertepatan dengan pelaksanaan Nyepi di salah satu Desa di Kecamatan Kubutambahan Buleleng.

Paman korban yang penasaran dengan rekaman tersebut telah menemui terduga pelaku dan setelah ditanyakan pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Tidak hanya kepada pelaku rekaman peristiwa tersebut ditanyakan, kepada pihak korban juga dipertanyakan kebenaran rekaman CCTV tersebut dan korban mengakui tidak hanya disuruh untuk meraba-raba alat kelamin terduga pelaku juga melakukan persetubuhan.

“Keterangan korban mengakui bahwa pernah disetubuhi oleh terduga pelaku pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 00.00 WITA di salah satu bangunan kosong yang ada dibelakang rumah pamannya di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kubutambahan,” papar Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto.

Bahkan dengan berbekal rekaman CCTV dan pengakuan korban kemudian ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dan selanjutnya dilakukan penanganan hingga kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan bukti yang cukup, didukung dengan adanya keterangan saksi-saksi, barang bukti termasuk hasil VER bahwa terduga pelaku cukup bukti telah diduga melakukan perbuatan cabul dan juga diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang berumur 12 tahun 10 bulan,” papar Kapolres Andrian.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng I Gede Sumarjaya menambahkan, peristiwa kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur itu, dimana korban oleh pelaku diiming-imingi uang.

“Awalnya saat itu korban sedang mencuci piring, tiba-tiba korban dipanggil pelaku dan juga memberikan kode lampu senter yang berkedip-kedip ke arah korban dan diperlihatkan uang diduga uang mainan 5.000 an, yang terikat dengan benang kemudian korban mendekatinya dan terlihat terduga pelaku sudah melakukan Onani di bawah pohon pisang dan setelah korban mendekatinya, terduga pelaku mengajak korban kebangunan kosong dan pelaku membuka pakaian korban kemudian disetubuhinya,” papar Sumarjaya.

Barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini berupa 1 Potong Baju kaos warna merah, Satu potong celana pendek warna orange motif kotak-kotak, Satu potong celana dalam warna putih motif bunga-bunga, 1 Potong celana panjang warna abu-abu, 1 Potong bra warna pink, 1 buah CCTV merk EZVIZ dan 1 Buah HP merk Vivo Y12, serta hasil VER. 

Sementara terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Buleleng dan disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D dan atau 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami