Enam Pelaku Narkoba di Buleleng Dibekuk, Polisi Sita 2,45 Gram Sabu
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Perang terhadap narkoba menjadi agenda utama Jajaran Polres Buleleng, sehingga secara perlahan sejumlah pelaku narkoba diamankan, termasuk dalam sepekan terakhir sebanyak enam pelaku narkoba dibekuk polisi dengan total sabu-sabu seberat 2,45 gram ditemukan saat penangkapan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan, kasus narkoba menjadi prioritas penanganan yang dilakukan Jajaran Polres Buleleng serta tidak ada kompromi terhadap proses yang dilakukan, sehingga siapapun yang terlibat akan dilakukan penanganan secara tegas.
"Nobat atau nongol babat, begitu nonggol langsung kita babat. Kami tidak memilih-milih. Bagi yang terlibat, pasti akan ditindak tegas dan kepada para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Buleleng untuk segera berhenti dan bertobat,” tegas AKBP Widwan Sutadi saat mengelar release di Lobi Mapolres Buleleng, Senin 13 Mei 2024.
Disebutkan, pada penanganan sepekan yang dilakukan Tim Goak Poleng terungkap 4 kasus narkoba dengan enam orang pelaku.
“Pekan ini diamankan enam orang pelaku dari empat lokasi atau TKP tempat mereka ditangkap,” beber Kapolres Buleleng didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa.
Pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 01.10 WITA di sebuah kamar tidur di warung makan Jalan S Parman Kelurahan Seririt Kecamatan Seririt, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng membekuk KW (40), PAW (32) dan GA (33).
“Kita melakukan upaya paksa penggeledahan dimana saat itu pemilik rumah makan KW bersama temannya PAW dan GA sedang berada di warung tersebut dan akan menggunakan narkotika jenis sabu dan di dapati barang bukti tersebut diatas yang di akui kepemilikannya oleh KW, PAW dan GA yang di dapat dengan membeli dari lelaki yang bernama AK asal desa patemon,” papar Kapolres Widwan Sutadi.
Dari penangkapan dan pengeledahan itu, polisi menyita sebuah tabung kaca yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,40 gram bruto termasuk sejumlah peralatan lainnya.
Pengungkapan kasus narkoba juga dilakukan polisi pada Sabtu 27 April 2024 pukul 14.30 wita di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar dengan menangkap GBD (44) warga Desa Kaliasada Kecamatan Seririt dan dari tangan pelaku ditemukan plastik Klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu sabu dengan berat: 0,22 gram bruto.
“Pelaku diamankan di sebuah rumah milik dari AK, dimana saat itu pemilik rumah dan beberapa orang yang ada di rumah tersebut melarikan diri kemudian ditemukan seorang lelaki di salah satu bilik kamar yang bernama GBD sedang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan sedang menguasai 1 paket di duga narkotika jenis sabu serta dari hasil interogasi GBD menyebutkan bahwa mendapat sabu tersebut dengan membeli dari AK dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap AK,” papar Kapolres Buleleng.
Baca juga:
16 Paket Sabu Disita dari 4 Pelaku
Polisi juga pada Rabu 25 April 2024 sekitar pukul 22.15 wita di jalan Singaraja-Seririt tepatnya di desa kalibukbuk mengamankan NGR (56), warga Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng bersama barang bukti sebuah plastik flif berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram bruto.
“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam lipatan masker yang dipakai NGR, sesuai dengan hasil interogasi menyebutkan NGR mendapatkan barang di duga narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama APL dari desa sidetapa,” sebut Widwan Sutadi.
Pengungkapan tindak pidana narkotika selanjutnya dilakukan Jumat, 19 April 2024 pukul 14.30 wita di pinggir jalan Raya Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada dengan menangkap MA (42) warga Kelurahan Kampung Baru serta polisi menemukan plastik flip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,36 gram Bruto.
“Dari hasil interogasi menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Koming asal desa sidetapa dan semua barang bukti yang di dapat diakui adalah milik tersangka MA,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus narkotika itu, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
Editor: Robby Patria
Reporter: Made Suartha