search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pj Bupati Buleleng Sahkan Ranperda Pemberdayaan UMKM
Senin, 4 Desember 2023, 23:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pj Bupati Buleleng Sahkan Ranperda Pemberdayaan UMKM.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) serta Perlindungan Produk Lokal disahkan. Ranperda sebagai usulan inisiatif DPRD Buleleng tersebut disahkan pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Senin (4/12). 

Melalui penyampaian jawaban akhir Bupati, Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengajukan Ranperda UMKM sebagai inisiatif tahun ini. Hal ini sejalan dengan visinya membangun Buleleng dengan mengedepankan usaha kecil dan menengah sebagai penggerak perekonomian. 

Tumbuhnya UMKM diharapkan mampu mendorong distribusi barang dan jasa utamanya produk lokal di masyarakat. Selain itu UMKM baru dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang tentu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

“Dengan diajukannya Ranperda ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi para pihak terkait, khususnya pemerintah daerah dalam menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam memberdayakan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang berkembang dan berdaya saing,” ujarnya.

Pj Bupati Lihadnyana menjelaskan melihat pentingnya UMKM, sudah seharusnya arah pembangunan ekonomi didaerah ditujukan untuk memperkuat dan menumbuhkan usaha mikro. Dalam bentuk pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan terhadap pelaku usaha dan juga terhadap produk lokal yang dihasilkan. 

Pembinaan dan pengembangan UMKM merupakan urusan pemerintah daerah sesuai amanat pasal 12 ayat 2 huruf K undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Oleh karena itu ranperda ini diharapkan dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan memberikan perlindungan terhadap produk lokal. 

“Termasuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan UMKM juga melalui penyediaan layanan bantuan hukum kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil, serta perlindungan produk lokal,” ungkapnya.

Sidang paripurna yang diikuti 34 anggota DPRD Buleleng, Inspektur Daerah, Staf ahli, Pimpinan perangkat daerah, dan para kabag lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini merupakan sidang terakhir di tahun 2023.

Editor: Robby Patria

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami