search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Vonis Kasus Nyepi Ditolak Kasasi, Eksekusi Tertunda di Tengah Polemik Desa
Selasa, 21 Januari 2025, 20:23 WITA Follow
image

Vonis Kasus Nyepi Ditolak Kasasi, Eksekusi Tertunda di Tengah Polemik Desa (dok)

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, GEROKGAK.

Kasus insiden Nyepi 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, terus menjadi perhatian publik. 

Setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari terdakwa Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57), serta jaksa penuntut umum, kasus ini memasuki babak baru dengan rencana eksekusi vonis. 

Namun, langkah ini mendapat perlawanan dari masyarakat setempat yang mengkhawatirkan potensi konflik SARA.

Majelis Hakim MA yang dipimpin Desnayeti M bersama hakim anggota Hidayat Manao dan Noor Edi Yono memutuskan menolak kasasi dalam putusan nomor 1664 K/PID/2024 pada 16 Januari 2024. 

Dengan putusan ini, vonis Pengadilan Tinggi Bali terhadap kedua terdakwa tetap berlaku, yakni hukuman empat bulan penjara. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, namun banding di Pengadilan Tinggi Bali mengurangi masa hukuman menjadi empat bulan.

Upaya eksekusi terhadap kedua terpidana memicu reaksi penolakan dari warga Desa Sumberklampok. Kepala Desa (Perbekel) I Wayan Sawitra Yasa bersama tokoh masyarakat setempat, termasuk Kelian Desa Adat, Takmir Masjid, PHDI Desa, dan LPM, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Dalam pertemuan desa yang dihadiri lintas tokoh agama dan masyarakat, warga sepakat mengajukan permohonan kepada Kejari Buleleng untuk tidak menahan kedua terdakwa. Permohonan ini ditegaskan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh 470 warga desa.

Perbekel Sawitra Yasa menegaskan bahwa perdamaian antarumat beragama telah terjalin pascainsiden. 

Kedua terdakwa bahkan telah meminta maaf secara terbuka kepada umat Hindu dalam Paruman Agung Desa Adat dan menandatangani surat perdamaian yang disaksikan oleh warga.

“Kami mengkhawatirkan eksekusi ini akan merusak keharmonisan yang sudah tercipta. Desa Sumberklampok kini kondusif, dan kami berharap situasi ini tetap terjaga,” jelas Sawitra Yasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa, menyatakan bahwa pihak kejaksaan tetap akan melaksanakan putusan pengadilan karena putusan MA bersifat final dan mengikat.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat, tetapi kami wajib melaksanakan putusan pengadilan. Jika ada keberatan, terdakwa dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ungkap Baskara Aryasa.

Kejaksaan memastikan eksekusi akan dilakukan setelah putusan lengkap diterima dan perkara dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Editor: Wids

Reporter: Robby Patriana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami