search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penggeledahan Kantor PMPTSP Buleleng, Kejati Bali Sita Dokumen Terkait Kasus Pemerasan
Jumat, 21 Maret 2025, 21:23 WITA Follow
image

Penggeledahan Kantor PMPTSP Buleleng, Kejati Bali Sita Dokumen Terkait Kasus Pemerasan

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Pasca ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng I Made Kuta (IMK) sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan di kantorr DPMPTSP kabupaten Buleleng pada Jumat (21/3).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berkas yang berberkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kadis PMPTSP I Made Kuta kepada pengembang perumahan bersubsidi di Buleleng. 

Dari pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan oleh penyidik selama empat jam, dimulai pada pukul 10.00 hingga 14.00 Wita.

Penyidik kemudian membawa sejumlah berkas yang disimpan ke dalam sebuah boks berwarna putih. 

Selain itu juga terdapat satu unit ponsel. Berkas-berkas itu dimasukan ke dalam mobil, untuk kemudian dibawa ke kantor Kejati Bali. 

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruang kerja tersangka I Made Kuta, serta di beberapa ruang staf lainnya.

Dokumen yang disita berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

"Sejauh ini dokumen yang kami butuhkan masih ada, karena KKPR dan PBG itu kan arsip di Dinas PMPTSP," kata Jalayantara. 

Ditambahkan Jayalantara, sejauh ini ada beberapa staf dari Dinas PMPTSP Buleleng, serta 60 pengembang perumahan bersubsidi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Penyelidikan masih akan terus dilakukan, untuk mengetahui apakah ada dinas maupun oknum lain yang terlibat dalam kasus pemerasan ini.

"Masih kami dalami terus, terkait keterlibatan dari dinas lain," ujarnya. 

Seperti diketahui, I Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus dugaan penyelewengan penyaluran rumah bersubsidi yang dilakukan oleh PT Pacung Permai Lestari. 

"Ya penetapan tersangka Made Kita ini memang hasil pengembangan dari kasus PT Pacung. Penyelidikan kasus PT Pacung masih kami lakukan, mereka juga sangat kooperatif untuk membuka semua modus aliran dananya," tandas Jayalantara. 

Editor: Wids

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami