DPRD Buleleng Keluarkan Rekomendasi Terkait Masalah Tanah Bukit Ser, Dinilai Tidak Solutif
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, GEROKGAK.
DPRD Kabupaten Buleleng mengeluarkan dua poin rekomendasi terkait permasalahan kepemilikan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Salah satu poin utama dalam rekomendasi tersebut adalah mendorong pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun, rekomendasi ini dinilai tidak solutif oleh sejumlah pihak lantaran tidak mengakomodasi permintaan masyarakat agar DPRD Buleleng membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menangani permasalahan kepemilikan tanah negara yang berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, dalam pembacaan rekomendasi di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng pada Senin (24/2/2025), menyampaikan bahwa DPRD mendorong Kepolisian Resor (Polres) Buleleng untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan SHM yang sebelumnya merupakan tanah negara.
Selain itu, DPRD Buleleng juga memberikan apresiasi kepada elemen masyarakat Desa Pemuteran dan LSM Gema Nusantara yang telah menyampaikan dugaan pelanggaran hukum secara tertib dan sesuai prosedur.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD.
Namun, ia menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga eksekutor yang dapat menyelesaikan masalah secara langsung.
“Kami berkesimpulan bahwa jika ada indikasi pelanggaran hukum, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ini adalah keputusan bersama DPRD Buleleng,” ujar Ngurah Arya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum mengeluarkan rekomendasi, DPRD telah melakukan kajian, termasuk meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga:
Kasus Pembunuhan I Putu Pande Gede Putra Palguna: Uang Rp 5,4 Miliar dan Ritual Paranormal Terungkap
Berdasarkan informasi dari BPN, penerbitan SHM telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada pihak yang mengajukan gugatan saat proses penerbitan berlangsung.
“Terkait hilangnya SPPT, itu merupakan keteledoran. Namun, SHM yang diterbitkan pada tahun 2021 baru dipermasalahkan pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan kelalaian masyarakat sendiri,” imbuhnya.
Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni, menilai rekomendasi DPRD Buleleng kurang memberikan solusi nyata. Ia juga menyesalkan bahwa masyarakat tidak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan sebelum rekomendasi diterbitkan.
“Kami masih menunggu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali terkait kasus ini. Selain itu, saya telah menerima panggilan dari penyidik Polres Buleleng untuk memberikan keterangan terkait dugaan pencaplokan tanah negara di Bukit Ser. Jadwal pemeriksaan saya ditetapkan pada Rabu ini,” ungkap Anton.
Rekomendasi DPRD Buleleng dalam menyikapi permasalahan tanah negara di kawasan Bukit Ser menuai pro dan kontra.
Meskipun telah mendorong tindakan hukum, banyak pihak menilai bahwa DPRD seharusnya membentuk Pansus untuk penyelesaian yang lebih komprehensif.
Kini, masyarakat dan LSM menunggu langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali dan hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Editor: Wids
Reporter: Kontributor Buleleng