163 Paspor Telah Diterbitkan: Imigrasi Singaraja Permudah Proses untuk Calon Jemaah Haji
Imigrasi Singaraja menyediakan layanan Pembuatan Paspor Jemaah Haji Melalui Kolaborasi dengan Kementerian Agama
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Kantor Imigrasi Singaraja berkomitmen untuk mempermudah layanan paspor bagi calon jemaah haji melalui kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem.
Layanan paspor yang diberikan kepada pemohon calon haji bersifat datang langsung, tanpa perlu mendaftar secara online.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyebutkan bahwa hingga saat ini, mereka telah menyelesaikan 163 permohonan paspor untuk calon jemaah haji di wilayah kerjanya.
Baca juga:
Penusukan Brutal di Pemuteran: I Wayan Suarjana Ditangkap, Dugaan Perselingkuhan Terungkap
“Proses pembuatan paspor untuk jemaah haji sama dengan pemohon umum. Saat ini, kami masih melayani pembuatan paspor jemaah haji sebelum pelaksanaan ibadah haji,” jelas Hendra.
Dalam pelaksanaannya, terdapat 43 jemaah haji yang mengajukan permohonan paspor, yang terdiri dari 30 permohonan paspor baru dan 13 permohonan penggantian paspor.
Untuk meningkatkan kenyamanan, calon jemaah haji tidak perlu melakukan pendaftaran online seperti pemohon umum yang harus mendaftar melalui M-Paspor.
Baca juga:
Duel Berdarah di Pemuteran Buleleng
Hendra menambahkan, jika pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, maka mereka diwajibkan untuk menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor.
Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2024, pemohon yang mengajukan paspor baru atau penggantian harus melampirkan paspor lama jika ada.
Jika terdapat perbedaan identitas antara paspor lama dan KTP, identitas harus diperbaiki agar sesuai.
Hendra juga berpesan agar jemaah menyimpan paspor dengan baik setelah diterima, karena paspor adalah dokumen negara yang sangat penting.
“Kami berharap pelayanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pengurusan paspor,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, juga mengapresiasi sinergi antara Kantor Imigrasi dan Kantor Kementerian Agama.
Baca juga:
Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Australia karena Penyalahgunaan Visa, PVB Dipulangkan ke Adelaide
Ia berharap pelayanan paspor bagi calon jemaah haji dapat berjalan lancar dan berkesinambungan di masa depan.
Dengan layanan yang efisien dan cepat ini, diharapkan semua calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalankan ibadah haji mereka.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers