search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Langgar Batas Waktu Izin Tinggal, Warga Kanada Dideportasi
Senin, 4 Oktober 2021, 10:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Langgar Batas Waktu Izin Tinggal, Warga Kanada Dideportasi

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Kanada laki-laki berinisial YB dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. 

Tindakan deportasi tersebut dilakukan karena WNA tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan (overstay). 

“Warga Negara Asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 (seratus) hari. Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021. Yang bersangkutan diamankan pada tanggal 27 September 2021 di Desa Poh Santen, Jembrana,” Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa, Minggu (3/10/2021).

Diketahui Izin Tinggal yang dimiliki oleh WNA tersebut adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara Onshore. Sebelumnya yang bersangkutan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga. 

“Warga Negara Asing tersebut sebelumnya pernah menikah dan telah bercerai sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK,” ungkap Nanang Mustofa.

Pada tahun 2020 WNA tersebut menikah lagi dengan Orang Bali sah secara agama tapi tidak dicatatkan. Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak. Yang bersangkutan dinilai lalai dalam memperoleh/mendapatkan izin tinggal, dikarenakan tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku.  

Warga Negara Asing tersebut tidak memiliki pekerjaan di Bali dan yang bersangkutan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari Negaranya. 

Informasi keberadaan warga negara asing tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang mencurigai keberadaan WNA tersebut di wilayahnya yang kemudian dilakukan pengecekan langsung oleh petugas imigrasi diketahui sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah. 

Kepala Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, pengawasan keberangkatan dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan dengan adanya tindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan tersebut merupakan bentuk nyata upaya penegakan hukum di wilayah Kantor Imigrasi Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami