search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Peradi Singaraja Tuntaskan PKPA Bersama Unipas Singaraja
Sabtu, 10 Agustus 2024, 23:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Peradi Singaraja Tuntaskan PKPA Bersama Unipas Singaraja.

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja bersama Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja tuntas melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang berlangsung sejak Juli lalu dan menyatakan 23 peserta lulus mengikuti proses yang diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Pelaksanaan PKPA tidak saja melibatkan para praktisi maupun akamedisi dalam memberikan materi namun juga melibatkan peran serta instansi penegak hukum untuk memudahkan memberikan pemahaman yang bakal menjadi bekal saat menjadi advokat nantinya. 

“Selama pelaksanaan PKPA para pengajar PKPA dari akdemisi, praktisi hukum serta dari penegak hukum,” ungkap Ketua Panitia Gede Suryadilaga, SH., Sabtu 10 Agustus 2024.

Ketua DPC Paradi Singaraja, Kadek Doni Riana, SH., MH., saat menutup secara resmi pelaksanaan PKPA di Kampus Unipas Singaraja itu mengingatkan agar peserta PKPA untuk melanjutkan ke proses selanjutnya dan melaksanakan proses magang selama dua tahun pada kantor pengacara sebelum nantinya mengikuti proses Ujian Profesi Advokat (UPA).

“Tetap semangat ya mengikuti proses karena proses ini tentu sangat panjang, karena kita juga tidak ingin bahwa ke depan ini advokat kita itu banyak kesandung masalah, Jadi kita tentunya dengan adanya kode etik dan rambu-rambu sebagai advokat dan tetap sebagai acuan,” ujar Doni Riana.

KDR sebutan akrab Doni Riana juga mengingatkan satu-satunya organisasi profesi advokat yang tercatat dalam undang-undang adalah Perhimpunan Advokat Indonesia yang disingkat Peradi sehingga diharapkan para calon advokat untuk lebih memahami dan melaksanakan tugas secara professional.

“Kita ingin bahwa, kita tidak pernah melihat organisasi lain, tetap mengacu pada undang-undang advokat bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah organisasi advokat, itu yang harus diingat dan tentu kita bisa dengan mandiri, dengan diri sendiri kita mengacu tentunya dengan professional yang kita miliki,” tegas Doni Riana.

Salah satu peserta PKPA di Unipas Singaraja, I Gusti Ketut Adiguna berharap DPC Peradi Singaraja terus menerus dan secara bertahap membuka peluang pelaksanaan maupun bimbingan agar semakin banyak lahir advokat di Buleleng. “Kami berharap kegiatan seperti ini harus dilanjutkan dan menjadi agenda rutin bersama Unipas Singaraja,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), organisasi advokat harus bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum atau sekolah tinggi hukum dengan kurikulum yang menekankan pada kualifikasi aspek keahlian atau keprofesian. 

Pentingnya penyelenggaraan PKPA bekerja sama dengan Perguruan Tinggi untuk menjaga peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU Advokat.

Editor: Robby Patria

Reporter: Made Suartha



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami