search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MUI Bali Akan Laporkan Eksekutor Kejari Buleleng ke Komnas HAM
Selasa, 22 April 2025, 23:31 WITA Follow
image

MUI Bali Akan Laporkan Eksekutor Kejari Buleleng ke Komnas HAM

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali akan melaporkan tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Kejaksaan Agung hingga Komnas HAM.

Ini dilakukan lantaran eksekusi badan kepada dua terpidana kasus penistaan agama saat Nyepi, yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, dinilai menggunakan kekerasan.

Ketua Komisi Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya, mengatakan tim eksekutor menjemput kedua terpidana di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada dinihari sekitar pukul 3.30 Wita dengan cara yang dinilai melanggar etika dan norma-norma.

Menurut Agus, tindakan itu dilakukan dengan cara mendobrak pintu, mencongkel jendela, hingga melakukan penangkapan layaknya pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa.

"Kejadian ini menimbulkan korban yang ditabrak mobil eksekutor yang sampai sekarang masih dirawat. Ada korban juga kerusakan sepeda motor yang ditabrak, dan ini sangat disayangkan," kata Agus.

Ia menambahkan bahwa kekerasan tidak akan terjadi jika tim eksekutor mau berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Islam. Pihaknya sebelumnya telah merencanakan pendekatan persuasif.

"Tapi faktanya dilakukan di tengah malam seperti menangkap gembong teroris. Sehingga kami mengecam keras tindakan tersebut. Kami punya fakta-fakta hukum baik itu berupa foto-foto kerusakan, foto korban, foto motor yang ditabrak, kemudian testimoni dari para saksi maupun keluarga terpidana," tegasnya.

Agus menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan tim eksekutor dari Kejari Buleleng ke berbagai instansi nasional.

"Kami akan melaporkan siapapun yang terlibat dalam konteks kejadian. Kami akan berdiskusi dengan para saksi, pada testimoni mereka siapa saja yang terlibat," terangnya.

Baca juga:
Kejari Buleleng Musnahkan 865 Gram Sabu dan Barang Bukti Kriminal Lainnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap kedua terpidana dilakukan oleh tim Kejari Buleleng, dan pihaknya hanya menerima laporan secara berjenjang.

Menurut laporan yang diterima, proses eksekusi badan terhadap kedua terpidana berjalan aman dan lancar.

"Kalau ada hal-hal kurang berkenan atau dirugikan, silakan dilaporkan. Karena itu bagian dari evaluasi kami ke depannya," jelasnya.

Seperti diketahui, dua terpidana kasus penistaan agama yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat Nyepi 2023 lalu, yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja pada Senin (14/4).

Kejaksaan Negeri Buleleng telah melaksanakan eksekusi badan terhadap keduanya berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1664 K/Pid/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak kasasi dan menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Denpasar.

Keduanya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan dan diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.

Peristiwa penistaan agama terjadi pada 22 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WITA saat perayaan Nyepi.

Kedua terdakwa bersama sejumlah warga memaksa masuk ke kawasan Pantai Pura Segara Rupek dengan membuka paksa portal kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang dijaga oleh pecalang.

Aksi tersebut diwarnai dengan ancaman oleh terdakwa Rasad dan menjadi viral di media sosial.

Editor: Wids

Reporter: Kontributor Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami