search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Razia Rutin Lapas Singaraja, Korek Api dan Barang Pecah Belah Disita
Minggu, 13 Oktober 2024, 21:16 WITA Follow
image

Lapas Singaraja menggelar Razia Rutin untuk memastikan Bebas dari Barang Terlarang

IKUTI BERITABULELENG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABULELENG.COM, BULELENG.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali menggelar penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan. 

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (9/10) ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dengan menyasar barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan alat elektronik yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, memimpin langsung razia tersebut, didampingi oleh pejabat struktural, staf, serta petugas keamanan lapas. 

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban di lapas. Sejauh ini, hasilnya masih bersih dari narkoba dan barang berbahaya," jelas Agus Cahyana Putra.

Dalam penggeledahan kali ini, meskipun tidak ditemukan narkoba atau senjata tajam, petugas berhasil menyita beberapa korek api dan barang pecah belah yang dianggap berpotensi digunakan untuk tujuan yang tidak aman.

Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan didata untuk dimusnahkan sesuai prosedur. 

"Kami selalu mengingatkan petugas untuk menjalankan penggeledahan dengan pendekatan humanis, menjaga etika, namun tetap waspada," tambahnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Singaraja untuk menjaga keamanan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan merata di semua blok hunian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh Lapas Singaraja. 

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT). 

Pramella juga menggarisbawahi perlunya pembentukan Tim Intelijen Pemasyarakatan guna mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.

Dengan pelaksanaan penggeledahan yang teratur, diharapkan Lapas Singaraja tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi warga binaan serta petugas yang bertugas di sana.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabuleleng.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Buleleng.
Ikuti kami